11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Penjagal Kucing di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menghukum penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak alias Neno selama dua tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/21).

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.

Menurut hakim, menyatakan adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum. “Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Baca Juga:Aroma Bau Busuk di Tempat Penjagalan Kucing, Polisi Temukan Potongan Kepala Kucing

Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang meminta supaya terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sementara itu terdakwa yang dihadirkan secara online menerima putusan. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, menguraikan bahwa perkara ini berawal saat teman terdakwa bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing. Kemudian terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni dan tali plastik.

“Selanjutnya terdakwa bersama temannya Elang pergi dengan menggunakan becak barang milik terdakwa. Kemudian saat terdakwa melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam dan putih, terdakwa turun dari becak. Sedangkan teman terdakwa menunggu dibecak. Kemudian terdakwa dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannnya ke karung goni yang kemudian diikat oleh terdakwa,” kata Jaksa.

Baca Juga:Gubsu Komentari Pencurian dan Penjagalan Kucing yang Viral, Ini Katanya..

Selanjutnya terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan kedua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Belakangan kasus ini pun viral, saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal kucing untuk dikonsumsi.

Kasus ini pun berlanjut hingga Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles