11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pengusaha Asal Kota Medan Diringkus Polres Siantar, Ini Permasalahan Hukumnya

Pematangsiantar, Mistar.ID
Gamal Abdul Nashir Siregar warga Jalan Rahmadsyah Gang Setia Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Kota Medan, diringkus personil Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, Kamis (12/11/20) sekira pukul 14.55 WIB, di Jalan Pancing Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di rumah makan Denxico Cahaya Baru.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu ditangkap pihak kepolisian pascaadanya laporan polisi bernomor LP/522/X/SU/STR tanggal 16 oktober 2019 yang dilaporkan oleh Erwin Freddy Siahaan.

Dalam laporan tersebut, Erwin Freddy Siahaan ngaku bahwa Gamal dan rekannya Jhonri W Purba mantan Kakan Sat Pol-PP Simalungun, melakukan penipuan dengan nilai kerugian sebesar Rp300 juta yang dialami oleh Erwin Freddy Siahaan.

Kasus penipuan tersebut berawal dari perkenalan Erwin dengan Jhonri W Purba di Wisma Pangkas Internasional, Jalan Gereja Kota Pematangsiantar sekitar bulan Juli 2018. Kala itu, Jhonri ngaku sebagai seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan pernah menjabat sebagai Kakan (Kepala Kantor Sat Pol-PP Simalungun).

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, Dumaria Yasefina Simamora Divonis 3 Tahun Penjara

“Jhonri Purba ada menawarkan kepada Erwin Freddy untuk mengerjakan proyek hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (13/11/20).

Lanjut Edi lagi, dari penuturan Jhonri  kepada Erwin Freddy, bahwa proyek yang ditawari tersebut diadakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk meyakinkan Erwin, Jhonri W Purba mengajaknya bertemu di Yayasan Pelita Kota Pematangsiantar.

Disaat berada pada Yayasan Pelita tersebut, Erwin dipertemukan Johonri dengan ketua sekaligus pengurus Yayasan Pelita Arthur, Fernandus Simanjuntak serta Hermanto Panjaitan.

Dalam pertemuan itu, Arthur dan Hermanto menjelaskan, bahwa Jhonri juga sudah pernah menemui pengurus Yayasan Pelita dan menawarkan bantuan hibah untuk pembangunan pada Yayasan Pelita, Jhonri meminta dana sebesar Rp300 juta.

Agar lebih meyakinkan, Jhonri mengajak Erwin dan pihak pengurus Yayasan Pelita membuat perjanjian di notaris. “Karena Erwin Freddy sudah kenal baik dengan Hermanto Panjaitan, maka pembuatan perjanjian kerjasama di depan notaris tersebut belum dilakukan,”  jelas Edi Sukamto lagi.

Baca Juga:Warga Siantar, Dumaria Yasefina Simamora Dijerat Kasus Penipuan Arisan Online

Untuk meyakinkan Erwin, Jhonri berangkat ke Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 dengan dalih akan mengurus proyek yang ditawarkannya ke Kementerian Agama. Lagi-lagi, sebelum berangkat, Jhonri meminta ongkos transportasi dan akomodasi kepada Erwin.

Tidak hanya itu saja, Jhonri minta Erwin agar membooking satu kamar di Hotel Millenium dengan biaya Rp1.100.000. Bersamaan dengan itu, Jhonri mengaku berangkat bersama Gamal Abdul Nashir Siregar. Tiba di Jakarta, Jhonri kemudian memita Erwin menyusulnya ke Jakarta.

Tepat pada 19 Juli 2018, Erwin dan Ketua Yayasan Pelita Arthur Fernandus Simanjuntak serta Hermanto Panjaitan, dan Bontor Siahaan selaku konsultan berangkat ke Jakarta dan menemui Jhonri W Purba di Hotel Millenium.

Di sana, Erwin bertemu dengan Gamal. Pertemuan mereka di Jakarta, Jhonri W Purba menyuruh salah seorang staf di Kementerian Agama untuk menemani Erwin ke kantor Kemenag.

Sesampainya di kantor tersebut, seseorang yang disuruh Jhonri mengatakan bahwa berkas proyek sudah diproses. Selanjutnya, Erwin dan orang suruhan tersebut kembali ke hotel menemui Jhonri W Purba dan Gamal. Saat itulah Jhonri mengatakan, agar Freddy memberikan uang Rp300 juta tersebut.

Baca Juga:Tersangka Kasus Penipuan Ditangkap Saat Duduk-duduk di Center Kawan Mas KoKo

“Awalnya pelapor tidak mau, karena tidak punya pegangan untuk pekerjaan itu. Tapi terlapor mengatakan, kalau tidak mau memberi secara penuh, setidaknya setengahnya biar berkas bisa lanjut,” kata Edi.

Tentang adanya keraguan Erwin, lalu Jhonri membujuk Erwin agar membuat kuintansi penyerahan uang itu dengan dibumbuhi meterai. Lalu Erwin memberikan uang sebanyak Rp150 juta dengan memakai nama Hermanto Panjaitan selaku pihak dari Yayasan Pelita.

Kemudian, uang tersebut diberikan oleh Jhonri kepada Gamal yang menandatangani kuitansi sebagai penerima. Namun, setelah berjalan lebih setahun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima Erwin, hingga akhirnya ia membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

“Jadi, tersangka Gamal Abdul Nashir Siregar terbukti melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles