Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penggerebekan di Hajoran, Polisi Sita 19 Paket Sabu

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 17.50 WIB
penggerebekan_di_hajoran_polisi_sita_19_paket_sabu

Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, saat memimpin penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan dan penggunaan narkoba di Hajoran. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

Tapteng, MISTAR.ID - Polisi menyita 19 paket sabu dengan berat total 12,19 gram dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan dan penggunaan narkoba di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (19/10/2026) malam.

Dalam penggerebekan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, tim gabungan Polres Tapteng mengamankan dua pria berinisial SHT, 29 tahun, dan RSN, 29 tahun, yang merupakan warga setempat.

Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari dua paket sedang dan 17 paket kecil sabu. Pihaknya juga mengamankan dua unit timbangan digital, tiga alat isap (bong), uang tunai, serta puluhan plastik klip.

“Penindakan ini juga merupakan langkah nyata Polres Tapteng dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan Kapolda Sumut,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel, Selasa (20/10/2026).

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah berada di Markas Komando (Mako) Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” tuturnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN