18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pengeroyok Anggota TNI Ternyata Pengamen Simpang 4 Timbangan Lubuk Pakam

Deli Serdang, MISTAR.ID

Michael Melkisedek Tumanggor (30) yang saban harinya mengamen di Simpang Empat Timbangan Lubuk Pakam diciduk petugas Polsek Lubuk Pakam jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (30/9/21) dini hari.

Michael ditangkap dari rumahnya di Jalan Tanjung Garbus I, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang karena memukul Serda Mulyaman (45), anggota Koramil 19 Bangun Purba Kodim 0204/ Deli Serdang di Simpang Empat Timbangan, Senin (27/9/21) malam lalu.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang mengatakan, Michael juga memiliki alamat di Dusun IX Jalan Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Pomdam Jaya Tahan 12 Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas

“Sehari setelah kejadian, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Michael Melkisedek Tumanggor. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaaan yang cukup, maka kita menetapkan Michael Melkisedek Tumanggor sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, peristiwa pemukulan yang dialami anggota TNI yang tinggal di Jalan Cempaka Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu terjadi di Jalan Medan-Siantar Simpang Empat Timbangan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kejadiannya berawal saat korban mengendarai sepedamotor Honda Spacy BK 3592 MA yang datang dari arah Jalan Galang menuju Simpang Empat Lubuk Pakam. Lalu menabrak bagian belakang mobil Datsun Go putih BK 1269 AAD di depannya yang dikemudikan Surya Hidayat, mantan ajudan Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars warga Jalan Pancur Batu Desa Pagar Marbau III Kecamatan Lubuk Pakam.

Baca Juga:Usai Diteriaki Rampok, Anggota TNI Dimassa di Timbangan Lubuk Pakam

Akibat tabrakan tersebut menimbulkan kerumunan massa. Beberapa dari massa melakukan pemukulan kepada korban. Akibatnya jidat ayah satu anak tersebut robek dan mendapat 17 jahitan di RSUD Deli Serdang.

“Tersangka dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 170 ayat 1 ke 1e sub ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles