19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pengempesan Ban, Tim Hukum Amin Polisikan Dishub Medan

Medan, MISTAR.ID

Aksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan pengempesan ban mobil di depan posko pemenangan Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, pada Kamis (4/1/24) lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, tim hukum TKD Amin Sumut memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi pun disampaikan ke Polrestabes Medan, pada Sabtu (6/1/24).

Bambang Abimanyu selaku tim hukum mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi.

Baca juga:Buntut Video Viral Mobil Parkir di Atas Trotoar, Dishub Medan Rutinkan Razia Parkir

“Kami melapor ke Polrestabes Medan, karena mengambil tutup pentil kendaraan ibu-ibu pengajian di TKD Amin Sumut,” kata Bambang.

Dijelaskan dia, pihak terlapor dalam kasus ini merupakan Dishub Kota Medan. Pihaknya memilih menempuh jalur hukum, karena menilai tindakan Dishub Kota Medan terlalu kelewatan karena tidak mengembalikan pentil ban.

“Mereka mencabut, tapi tidak mengembalikan kepada pemilik mobil. Jadi rusak pasti mobil itu. Di jalan digembosi, ya rusak,” sambung Bambang.

Ada 6 orang yang melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Namun Bambang belum menjelaskan mengenai pasal terkait laporan tersebut.

Baca juga:Maksimalkan CC Rooms ITS, Dishub Medan Libatkan OPD Lain Serta TNI-Polri

Mengenai pihak yang mereka laporkan adalah Dishub Kota Medan yang dipimpin oleh Ricard M Simatupang selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan.

Sebelumnya, perseteruan terjadi antara TKD Sumut dengan Dishub Kota Medan terjadi pada Kamis Kamis (4/1/24) sore.

Kejadian tidak terduga itu bermula ketika petugas Dishub Kota Medan mengempeskan 7 ban mobil yang terparkir di bahu Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan posko pemenangan TKD Amin Sumut. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles