15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengakuan Korban Cabul Ayah Kandung: Pertama Kali Dikerjai di Kebun Sawit

Deli Serdang, MISTAR.ID

Perbuatan bejat Pa (35), pelaku pencabulan dibeberkan anak kandungnya sebut saja Anggrek (11), salah seorang pelajar SD di Deli Serdang yang menjadi korban pencabulan.

Menurut Anggrek kejadian pertama Juni 2021. Saat itu ia masih duduk di kelas V sekolah dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit. Perbuatan kedua, juga di tempat yang sama.

“Hari dan tanggal kejadiannya saya lupa. Tapi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 tetap di kawasan yang sama, namun tempatnya berbeda,” ujar korban sembari mengaku Ayahnya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di daerah itu.

Baca Juga:Murid SD Dicabuli Ayah Kandung di Deli Serdang

Ia bahkan mengaku telah dicabuli ayahnya lebih kurang 10 kali, dan terakhir Maret 2022. Namun, karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan masalah tersebut kepada teman sekolah dan neneknya.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, nenek korban akhirnya mengajak aparat desa untuk bertemu dengan korban dan menanyakan kebenarannya.

Selanjutnya, korban di hadapan nenek dan perangkat desa mengakui telah dicabuli ayah kandungnya. Pengakuan itu membuat nenek dan aparat desa shock dan sepakat melaporkan pelaku ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga:Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Termasuk Extraordinary Crime, Pelaku Layak Dikebiri!

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/22).

Saat ini pelaku sudah ditahan. “Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke jaksa,” ujar Kompol I Kadek C Cahyadi.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles