18.7 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Pencuri Uang Rp64 Juta Ditangkap, Korban Apresiasi Polres Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaku pencurian uang sebanyak Rp64 juta, dari dalam rumah di Gang Harupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar.

Pelaku berinisial BR alias Amad (34) ditangkap di Perumahan Batu VI Tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (19/6/23) dini hari.

Pelaku BR merupakan warga Gang Harupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Korban pencurian bernama Faisal Tambunan mengatakan bahwa dirinya dan temannya memang mencurigai pelaku yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Siantar itu.

Baca juga : Pemuda Ini Kehilangan Uang 64 Juta, Menangis Dihadapan Kasat Reskrim Siantar

Diapun mengapresiasi kinerja Polres Pematang Siantar yang telah menangkap dan mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Dia memang kita curigai dari awal, dan ini kita sangat mengapresiasi Polres Pematang Siantar yang sudah menangkap pelaku,” ucap Faisal Tambunan saat dihubungi Mistar.id, Selasa (20/6/23).

Sebelumnya diberitakan, korban sadar kehilangan uang saat terbangun dari tidurnya sekitar pukul 05.00 WIB, pada Selasa (6/6/23).

Baca juga : Melalui Rekaman CCTV, 2 Pencuri Uang Ditangkap Polisi dari Rumahnya

Saat itu dirinya merasa bahwa berat tasnya tidak seperti biasanya dan langsung memeriksa isi tasnya.

Ternyata, Faisal menemukan sejumlah uangnya tidak lagi berada di dalam tas, dan panik serta memeriksa lokasi yang menjadi tempat tidurnya.

“Aku sadar hilang itu pas bangun pagi. Aku merasa tasnya enteng dan langsung ku periksa tapi uangnya tidak ada,” ucap Faisal.

Baca juga : Gawat, Mobil Daihatsu Rocky Dicuri Dari Depan Rumah di Siantar

Dari penangkapan pelaku, Faisal berharap uangnya yang hilang bisa kembali. “Saya harap bisa kembali lah, dari pelaku saya dengar disita barang dan lainnya, yang nominalnya sekitar Rp40-an juta,” harap Faisal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku saat ini sedang diproses hukum dengan dipersangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana. (roland/hm18)

Related Articles

Latest Articles