Aksi keji yang dilakukan Tiromsi itu dilakukan, Jumat (22/3/24) yang lalu. Saat itu Tiromsi melaporkan ke unit lantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Menerima laporan itu, petugas unit lantas pun melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent di mana tempat suaminya dirawat.
“Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” urai Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9/24).
Petugas pun melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah, di depan rumah pasutri itu tinggal. Di sana petugas mencurigai laporan Tiromsi karena tidak terlihat bekas kecelakaan.
“Saat unit lantas mengecek ke lokasi di mana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan,” lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban Haposan Situngkir pun meminta petugas melakukan autopsi. Namun sayang, Tiromsi menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi,” beber Alex.
Sementara hasil autopsi, petugas pun menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas pun akhirnya menangkap Tiromsi, Sabtu (14/9/24).
Hingga kini, petugas pun belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, Tiromsi hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.
“Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(putra/hm17)