18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penanganan Kasus Korupsi Sapi Dituding Tak Sesuai Prosedur, Kejari Asahan Didemo

Asahan, MISTAR.ID

Sekelompok massa berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menyoal kinerja jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2019.

Mereka ingin menemui Kepala Kejari Asahan, Aluwi untuk berdialog dan menyampaikan tuntutannya.  Sayangnya, maksud itu tak terwujud. Pagar kantor Adhyaksa itu digembok. Pendemo gerah terlalu lama menunggu akhirnya melompati pagar masuk ke halaman kantor.

“Kedatangan kita di sini menyampaikan aspirasi terkait tidak profesionalnya jaksa menangani kasus. Kami datang ke sini tapi pagar ditutup, padahal aksi ini damai sudah sesuai prosedur dan kita sampaikan pemberitahuan ke kepolisian,” kata Husni Mustofa perwakilan massa pendemo, Selasa (11/1/22).

Baca Juga:FBPI Demo Kejati Sumut, Usut Dugaan Korupsi di Dinas KPH Sumut 

Pendemo yang habis sabar masuk ke halaman kantor dengan melompat pagar dan sempat terjadi ketegangan dengan petugas keamanan namun aksi itu bisa diredam.

Menurut Husni, penanganan kasus hukum tindak pidana korupsi sapi ditangani jaksa dengan terdakwa Muhammad Sahlan yang saat ini tengah bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan diduga tidak profesional.

“Banyak fakta persidangan mengungkap kasus ini dipaksakan. Tidak normal, terkesan ugal-ugalan. Muncul nama seseorang yang membagi sapi bantuan ke oknum tertentu sampai saat ini justru tidak dikejar. Ahli peternakan yang dihadirkan jaksa juga tidak melakukan metode pemeriksaan secara benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau membantah pihaknya menolak aksi pendemo hingga memaksa masuk dengan melompat pagar.

Baca Juga:Tujuh Terdakwa Korupsi Rp22 Triliun ASABRI Dituntut Hari Ini

“Sesuai dengan ketentuan di kita, bahwa Kejaksaan Negeri itu sebagai humas atas nama Kajari bisa didelegasikan kepada Kasi Intel. Tapi mereka tidak terima. Ini bukan aksi pertama, sebelumnya sudah pernah kita jawab,” kata dia.

Kedatangan pendemo tersebut, disebut Josron, terkesan memaksakan kehendak terhadap satu kasus.

“Biarlah keputusan pengadilan nanti yang membuktikan. Kita lihat nanti hasil persidangan ini kan masih berjalan tahapannya masih pemeriksaan saksi,” kata dia.

Baca Juga:Mantan Kades Lobu Rampah Labuhan Batu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp399 Juta

Dikutip dari dakwaan jaksa, perkara korupsi sapi ini bermula pada tahun 2019, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan memperoleh anggaran yang bersumber dari dana P-APBD untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 80 ekor di Kecamatan Sei Dadap dengan proses lelang dan menetapkan CV Bangkit Sah Perkasa dengan direktur Muhammad Sahlan (terdakwa) sebagai pemenang pengadaan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli peternakan salah satunya disimpulkan terdapat 17 ekor ternak yang tinggi pundaknya berada di bawah syarat minimal dan dokumen umur ternak antara 18-24 bulan saat pemeriksaan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara c.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan sebesar Rp615.926.429. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles