Baca Juga :Â Warga Temukan Mayat Pria Berlumur Darah di Medan Labuhan, Diduga Korban Pembunuhan
Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers tersebut, karena masih berstatus anak di bawah umur.
Namun, berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun. Adapun barang bukti yang diperoleh Polisi berupa 2 unit sepeda motor, pisau, pakaian korban serta 2 botol minuman yang sempat dipesan korban saat di pondok. Kemudian, sebuah handphone milik korban. Video yang dijadikan senjata memeras para tersangka telah berhasil dihapus oleh VAHP. (syaiful/hm24)