11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pembunuh Wanita di Belakang Pasar Horas Dituntut 14 Tahun Penjara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pedagang sapu bernama, Afrizal Batubara alias Ucok (47), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Melda Siahaan (35) itupun dituntut jaksa 14 tahun penjara. Afrizal alias Ucok pun dituntut melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik, dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada Rabu (5/10/22) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim R Manullang. Untuk pembacaan tuntutan sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10/22) mendatang. Sementara itu, terdakwa didampingi kuasa hukum Erwin Purba dari Posbakum.

Baca juga: Polisi Tembak Otak Pelaku Pembunuhan Agen Mobil di Deli Serdang

“Menyatakan terdakwa Afrizal alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, dakwaan primair. Menuntut terdakwa Afrizal alias Ucok dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dan dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka tusuk pada leher sebelah kiri, luka tusuk pada punggung atas kanan. Dan hasil kesimpulan penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada leher kiri dan punggung kanan akibat trauma tajam yang mengakibatkan perdarahan yang banyak di rongga dada.

Sebelumnya, seorang wanita bernama, Jumiati alias Melda Siahaan (35) warga Jalan Mual Nauli IV, Kecamatan Siantar Siantar Timur, Kota Pematang Siantar seketika saja tewas usai ditikam sebanyak dua kali oleh pelaku yang bernama, Afrizal Batubara alias Ucok (47), Jumat (27/5/22).

Korban ditikam pelaku yang merupakan warga Dusun III Taman Sari, Kelurahan Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara tersebut tepat dibagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Siantar Segera Disidang

Korban yang sudah pendarahan tersebut pun dievakuasi warga ke RSUD Djasamen Saragih. Selagi masih mendapatkan perobatan medis, korban Jumiati alias Melda Siahaan tewas akibat dua luka tusukan pisau yang dilakukan oleh pelaku. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung dikonfirmasi mengatakan, penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung pada Kamis (26/5/22) malam, di Jalan Bangsal belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kota Pematang Siantar.

“Setelah kejadian, masyarakat membuat laporan dan pelaku bernama Afrizal Batubara diamankan, Jumat (27/5/22) dini hari dari Jalam Mataram, Kelurahan Melayu, Kota Pematang Siantar,” ungkap AKP Banuara Manurung kembali. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles