10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pembobol SDN Batu Rejo Namorambe Diciduk Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101805 Batu Rejo, Desa Batu Gemuk,  Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deli Serdang, Sabtu (13/1/24) sore.

Tuah Bayak Sembiring Pandia alias Tuah (31), ditangkap di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, delapan jam setelah beraksi.

Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis mengatakan, Tuah merupakan residivis kasus yang sama tinggal di Gang Milala Dusun II Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Dolok Masihul Diciduk Polisi Menyamar

Ia melakukan aksi pencurian di SDN tersebut, Sabtu (13/1/24) sekira pukul 06.30 WIB.

“Pagi itu, Dermawan Barus seperti biasa melaksanakan kegiatan membuka pintu sekolah. Ketika membuka pintu sekolah, Dermawan dipanggil Julidawati Beru Sembiring dan menyampaikan bahwa meja di kantin sudah berada di belakang perpustakaan tepatnya di bawah jendela perpustakaan SD Negeri 101805 Batu Rejo,” jelas Ringgas.

Selanjutnya, Dermawan Barus pulang ke rumah untuk mengambil hapenya dan kemudian menghubungi kepala sekolah, Dina Helen Simanjuntak.

Begitu mendapat kabar dari bawahannga, Kepsek Dina langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Batu Gemuk.

Personel Bhabinkamtibmas langsung menuju sekolah lalu bersama Dermawan Barus membuka pintu perpustakaan. Ketika pintu terbuka, bangku perpustakaan sudah tersusun bertingkat ke atas seperti tangga.

Baca Juga: Disebut Gantung Gantung Diri, Wanita di Sei Rampah Ternyata Dibunuh Suami

Pemeriksaan dilanjut ke tempat penyimpanan barang lainnya. Dari situ diketahui bahwa 15 unit tablet merek Advan berikut satu unit monitor merk Hewlett-Packard sudah tidak lagi di tempatnya.

“Akibat aksi pencurian tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang merugi Rp40 juta. Kasus inipun kemudian dilapor ke Polsek Namorambe,” ungkap AKP Ringgas Lubis.

Kepada polisi, Tuah kemudian mengakui perbuatannya. Dari pria itu polisi menyita 5 unit tablet merek Advan, satu unit monitor merek HP, sebagai barang bukti.

“Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles