19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pembeli dan Bandar Ganja Kompak Ditangkap dari Jalan Parapat Gang Tambunan Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembeli dan bandar ganja, Arianto Tambunan (28) dan Marlon Sianturi (36), kompak ditangkap personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar saat bertransaksi.

Keduanya diamankan dari lokasi transaksinya di sebuah rumah, di Jalan Parapat Gang Tambunan Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arianto warga Jalan Parapat dan Marlon warga Jalan Parapat Gang Tambunan, digelandang ke Markas Polres Pematangsiantar. Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (30/1/21).

Baca Juga:Sekali ‘Sergap’ 4 Terdakwa Perkara Ganja dan Sabu Dibekuk

“Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 09.40 WIB, personil Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga Gang Tambunan, bahwa di sebuah rumah di Jalan Parapat Gang Tambunan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Rusdi.

Mendapat info itu, kata Rusdi, personil Sarnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinfokan. Setelah menemukan rumah yang dicurigai, personil masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak dikunci.

Saat dilakukan penggeledahan, dari Arianto, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat bruto 2,50 gran dan satu bungkus kertas tik-tak, yang diakui Arianto sebagai miliknya.

Baca Juga:Bawa Ganja dan Sabu, 2 Pemuda Diringkus

Selanjutnya, dari Marlon, petugas menemukan sebuah plastik warna bening berisi 122 paket ganja, kemudian dari kantong celana kanan ditemukan 1 Unit Hp, dan dari kantong celana kiri ditemukan uang Rp103 ribu.

Dari samping lemari juga ditemukan 1 unit timbangan warna orange, kemudian dari ruangan tamu rumahnya ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisi daun dan rantings ganja, 1 buah goni plastik yang berisi daun ganja, dan 10 lembar kertas nasi.

Kepada personil Satnarkoba, Marlon mengakui ganja itu adalah miliknya yang didapatnya dari orang Medan. Untuk penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti bersama tersangka diamankan ke kantor Satnarkoba. “Berat total seluruh narkotika jenis ganja milik MS (Marlon Sianturi), brutonya 900,34 gram,” jelas Rusdi.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles