10.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pelaku Pengiriman Ganja Melalui Bandara Silangit Dibekuk

Taput, MISTAR.ID

Upaya dan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput dan Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil positif. Pelaku pengiriman narkoba jenis ganja kering antar provinsi lewat Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Rabu (12/4/23) lalu berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi saat konferensi pers di Mapolres Taput, Sabtu (29/4/23) lalu. Dalam kegiatan itu Kapolres didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Kasi Humas Ipda B Gultom dan Kasi Propam Ipda A M Siregar.

“Sebagaimana yang telah kita informasikan terlebih dahulu, bahwa pada Rabu, 12 april 2023, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta. Pengiriman berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit,” kata Kapolres Johanson.

Baca Juga:12 Kg Ganja Kering Gagal Dikirim Melalui Bandara Silangit

Dia menjelaskan, tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat, yaitu MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya di samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, Pengirimnya berinial A dan M, keduanya warga Kota Padangsidimpuan.

“Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil yang baik,” tambahnya.

Dimana salah seorang tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama AM (29) warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil ditangkap. “Tersangka berhasil ditangkap tim pada Kamis, 27 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB dari rumahnya.”

Baca Juga:Polres Taput Kembangkan Temuan Puluhan Kilogram Ganja di Bandara Silangit

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Padangsidimpuan pada 11 April 2023. “Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh AF mengantar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas,” terang Kapolres.

Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF. “Namun AF sudah sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja kering sebesar 11,8 Kg. Kita dengan tim masih mengembangkan kasus tersebut hingga ke tempat penanamannya, serta masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AF,” tukasnya.(fernando/hm15)`

Related Articles

Latest Articles