18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tak Ditahan Jaksa, Ini Desakan PKPA

Medan, MISTAR.ID

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan minta kejaksaan menahan pelaku pencabulan anak kandung. Sejak berkasnya dilimpahkan ke jaksa, pelaku hanya dikenakan tahanan kota.

“Keputusan untuk tidak menahan tersangka memperburuk kondisi dan trauma anak, sebab tersangka adalah ayah kandungnya,” tulis Direktur PKPA, Keumala Dewi dalam suratnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 2 September 2020.

Menurut PKPA, tersangka inisial JW dikenakan pasal 82 ayat (1) (2) UU No 35 Tahun 2014 selanjutnya diubah menjadi UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Apalagi sesuai ayat (1), karena dilakukan oleh orang tua, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak 14 Tahun

“Karenanya sudah sewajarnya dan patut tersangka harus ditahan,” kata Keumala.

Jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka karena tidak serta merta mengikuti tindakan polisi yang tidak menahan tersangka.

“Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menahan tersangka sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap anak,” tandasnya.

Kata Keumala, korban saat ini mengalami ketakutan akibat perlakuan yang dialami dan dapat berdampak buruk bagi masa depan anak.

Baca Juga: Buronan FBI Ini Ternyata Cabuli Puluhan Perempuan Remaja di Indonesia  

Lembaga yang konsern pada perlindungan anak ini berharap Kejaksaan Tinggi Sumut memberikan rasa keadilan dan kepatutan dalam menangani kasus perbuatan cabul kepada anak.

Kasus pencabulan anak ini dilaporkan ibu korban ke kepolisian Serdang Bedagai pada bulan Februari 2019. Namun setelah setahun lebih berjalan ditempat, diambil alih Polda Sumatera Utara. Setelah sempat dua kali P 19 (belum lengkap), akhirnya kasus ini diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhir Juli lalu.

Dalam laporannya, J, bocah yang kini berusia 5 tahun mengalami pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya selama hampir dua tahun. Sejak usia 2 tahun, J dicabuli saat ia tidur siang bersama ayahnya.

Korban baru mau bicara setelah ia dan ibunya keluar dari rumah. Hasil visum menunjukan alat kelamin korban telah rusak.

Akibat perlakuan ayahnya itu, korban juga harus mengikuti terapi psikologi selama beberapa bulan. (edrin/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles