10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Pembacokan Bapak dan Anak Diringkus Polres Tebing Tinggi di Lima Puluh

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Rambutan berhasil meringkus seorang pria berinisial Y alias Anto (42) pelaku pembacokan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (7/11/23).

Anto diringkus polisi usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria berinisial ZYS (41) dan BAS (14) yang merupakan bapak dan anak, warga Jalan Letda Sujono Gang Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa itu berawal pada hari Minggu (5/11/23) siang, Anto mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan saat itu ZYS sedang berada di teras.

Baca juga:Orang Tua Korban Pembacokan di Simalungun: Percobaan Pembunuhan Itu

Ketika itu terjadi perdebatan antara keduanya,  hingga akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap ZYS secara berulang ulang dengan menggunakan sebilah parang. Ini mengakibatkan luka robek pada kepala, telinga kanan, telapak tangan sebelah kiri, serta perut.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya istri korban membangunkan anaknya BA yang saat itu sedang tidur siang. Lalu BAS pergi menuju teras rumah untuk melerai pertikaian tersebut.

Namun setelah BAS tiba di teras rumah, pelaku juga melakukan pembacokan hingga mengenai bahu sebelah kanan.

Usai melakukan aksinya, Anto meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Polsek Medan Timur Buru Pelaku Pembacokan Mahasiswa UMSU

Tak terima atas perbuatan pelaku kepada suami dan anaknya, akhirnya istri korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Polsek Rambutan dan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok, pada Selasa (7/11/23). Selanjutnya tim gabungan membawa pelaku ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Rambutan, AKP Rustam Efendi melalui  pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas, Iptu Rudi didampingi Kasupsi Penmas, Bripka Andereas S kepada wartawan menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati.

“Awalnya tersangka dan korban ada kerja sama membuat tengkuarah, itu lah motif sementara ini dari hasil penyelidikan kita,” sebutnya, pada Rabu (8/11/23).

Baca juga:Keluarga Korban Pembacokan Desak Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelakunya

Sedangkan kronologisnya kejadian itu adalah ketika tersangka melintas di depan rumah korban. Lalu korban menyetop tersangka, hingga terjadi perselisihan dan pertengkaran sampai penganiayaan.

“Tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” pungkas Rudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Supriadi. (nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles