9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pelaku Curanmor di Halaman Mesjid Raya Binjai Ditangkap

Binjai, MISTAR.ID

DP (21) warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap polisi dalam pelariannya selama 21 hari, usai mencuri sepeda motor di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Senin (10/10/22).

“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Kota pada 31 Oktober 2022 di kawasan Limau Sunde,” ujar Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (2/11/22).

Junaidi mengatakan, pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan pelaku berawal saat korban bernama Lisna (37) warga Dusun XVI Kelurahan Tanjung Jati Kecamatan Binjai, hendak menjemput anaknya pulang sekolah.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Siantar Martoba

“Kemudian korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 6108 RBJ di halaman parkir Mesjid Raya Binjai,” katanya.

Saat korban menunggu di halaman parkir, anak korban datang meminjam kunci sepeda motor tersebut.

Anak korban kemudian memainkan kunci dan menggantungkannya di sarang kunci kontak.

“Korban yang hendak pulang kemudian ke parkiran, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” ucapnya.

Baca Juga:Beraksi di Tempat Orang Meninggal, Pelaku Curanmor Diteriaki Maling

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian berhasil menangkapnya.

Dari tersangka, petugas menyita 1 lembar STNK sepeda motor korban, 1 kunci kontak, 1 lembar surat keterangan dari leasing, 1 buah celana panjang dan satu buah sendal yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” jelasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles