11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pelaku Cabul Iming-imingi akan Nikahi Remaja Putri Berusia 14 Tahun di Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HG (29) tertunduk malu saat dihadirkan di Polrestabes Medan. HG adalah pelaku pencabulan terhadap remaja wanita berinisial IR (14) yang dilakukannya di toilet mesjid, di Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.

HG ditangkap petugas berdasarkan laporan ibu korban, 5 Januari lalu. Adapun modus pelaku melakukan perbuatannya berjanji akan menikahi korban.

“Tak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian ini, karena keduanya saling kenal,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat merilis kasus itu, Sabtu (14/1/23) sore.

Baca Juga:Oknum Guru Cabuli Murid Belum Ditangkap, Kapolres Simalungun: Masih Dicari!

Fathir mengatakan, peristiwa itu terjadi 15 November 2022. Saat itu korban hendak pergi membeli beras. Kemudian korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di mesjid.

“Di sinilah pelaku membujuk rayu korban, sampai akhirnya korban mau digagahi di toilet mesjid,” ungkap Fathir.

Ibu korban yang tak terima kejadian itu kemudian membuat laporan, hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Baca Juga:Diimingi Belikan HP, Anak di Bawah Umur Dicabuli di Jalan Lingkar Outer Ring Road Siantar

“Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur,” tegas Fathir.

Sebelumnya, seorang remaja wanita membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang di media sosial. Dalam video tersebut, korban berinisial RI mengaku mendapat perlakukan tak senonoh (pemerkosaan) oleh seseorang di dalam kamar mandi mesjid di Jalan Datuk Kabu Tembung.

RI dalam video tersebut juga menggugah masyarakat untuk segera membantunya, terutama Forum Islam Bersatu, agar bisa membantunya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles