13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

‘Paralong-along’ BBM Jadi Terdakwa di PN Kisaran, Hinca Panjaitan Hadir Sebagai Saksi Meringankan

Asahan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang dengan terdakwa Sugianto, warga Asahan yang berprofesi sebagai paralong-along. Sebelumnya ia ditangkap karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah.

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang yang digelar di PN Kisaran dan diketuai oleh hakim Erika Sari Ginting, Senin (8/5/23).

Dikutip dari sistem informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, kasus ini terjadi pada 10 April 2022 lalu di SPBU Aek Loba di wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga:Tindak Oknum Penyalahgunaan BBM, Pertamina Apresiasi Polda Sumut

Sugianto ditangkap oleh personel Polres Asahan usai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam tujuh buah jeriken yang dibawanya menggunakan sepeda motor.

Untuk diketahui, along-along merupakan pekerjaan dengan membeli BBM dan dijual kembali. Dalam hal ini, terdakwa Sugianto membeli BBM tersebut dan dijual lagi kepada nelayan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mendapat keuntungan sekitar Rp35.000 per jerikennya.

Hinca Panjaitan yang datang sebagai saksi meringankan pada kasus itu berharap rasa keadilan kepada hakim dan jaksa penuntut yang menangani perkara ini.

“Bagi saya paralong-along ini adalah pahlawan ekonomi di desa terutama bagi nelayan. Negara kita belum mampu menghadirkan kecukupan BBM bisa diakses oleh masyarakat di daerah pelosok termasuk nelayan. Mereka ini hadir memberikan jasa itu,” kata Hinca.

Sebagai wakil rakyat di DPR RI Hinca menyesalkan kasus ini sampai ke meja hukum dengan menyusahkan rakyat kecil, yang sebenarnya ingin mencari makan dari pekerjaan along-along tersebut.

Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Kita jangan tidak adil kepada rakyat. Kenapa mereka along-along yang bekerja untuk nafkah keluarga harus dijerat dengan cara seperti ini. Kenapa bukan yang pemain besar itu tidak ditindak,” kata Hinca.

Mantan sekjen Partai Demokrat ini juga berharap Sugianto yang saat ini telah ditahan bisa ditangguhkan dengan jaminan dirinya.

Selain dihadiri Hinca, sidang dengan klasifikasi perkara perbuatan curang itu menghadirkan saksi dua orang lainnya yang berprofesi sebagai along-along. Sementara terdakwa Sugianto mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lembaga pemasyarakatan. (Perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles