13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Orang Tua Korban Rudapaksa di Percut Sei Tuan Ingin Anaknya Keluar Balai Rehabilitasi Sosial

Medan, MISTAR.ID

Masih ingat kasus yang dialami siswi kelas 3 SMP berinisial A yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya R sejak duduk di bangku kelas 6 SD?

Kasus itu memang sudah tuntas di kepolisian, namun masalah baru muncul sejak A dan ibu kandungnya RDS memilih untuk tinggal sementara di Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos RI di Jalan Willem Iskandar.

RDS mengatakan, dia dan putrinya sejak awal Februari 2023 menjadi penghuni di Balai Rehabilitasi Sosial tersebut, karena tak bisa lagi tinggal di kediaman adiknya. Masalahnya sekarang, RDS kesulitan mengajak anaknya keluar dari tempat itu.

Baca Juga:Ibu Korban Rudapaksa Beberkan Sikap Suami yang Suka KDRT dan Konsumsi Narkoba

“Saya sudah keluar dari Balai Rehabilitasi Sosial. Tapi anak saya masih di sana, karena takut bagaimana nasib sekolahnya nanti,” ujarnya, Jumat (3/3/23).

RDS mengatakan, dirinya juga tidak senang dengan sikap petugas Balai Rehabilitasi Sosial. Seorang Paksos di situ berinisial M ngomong kepada RDS, bahwasannya anaknya menikmati apa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya. “Atas ucapan itu, timbul rasa benci saya kepada petugas di sana,” katanya.

Atas dasar itu pula, RDS ingin membawa kembali anaknya ke rumah. Saat pihak Balai Rehabilitasi Sosial mengizinkannya untuk kembali ke rumah dan kembali bekerja, namun mereka tidak memperbolehkan anaknya dibawa. “Sempat berdebat kami, kenapa mereka tidak mengizinkan anak saya untuk dibawa pulang,” ucapnya.

Baca Juga:Jeritan Hati Korban Rudapaksa Ayah Tiri, dari Diancam Pisau dan Minta Jangan Bebaskan Pelaku

Beberapa hari kemudian, korban dipertemukan dengan RDS. Namun, saat itu korban malah menyalahkan ibunya, karena telah menceritakan kesalahannya kepada orang lain. “Saya mau anak saya pulang. Di sana, di tempat itu banyak anak-anak yang menjadi korban kasus yang sama. Ada yang sedang hamil, ada hiper seks dan ada juga mengidap HIV. Saya menilai banyak perubahan yang terjadi pada anak saya semenjak tinggal di situ,” ucapnya.

RDS juga menduga pihak Balai Rehabilitasi Sosial menyuruh korban untuk memblokir nomor WhatsApp miliknya. Kata RDS, anaknya juga saat ini diperbantukan untuk bekerja di bagian kuliner. “Kalau dari usianya dia belum pantas untuk melakukan pekerjaan itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang remaja putri berinisial A menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya berinisial R. Kasus itu terkuak setelah keluarga korban  mengantarkan pelaku berinisial R ke Polrestabes Medan, Minggu (25/12/22) silam.

Baca Juga:Kenal di Medsos, Remaja 14 Tahun Warga Percut Jadi Korban Rudapaksa

Kakek korban berinisial SL mengatakan, dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Cucunya berinisial A yang saat ini kelas 3 SMP, diduga dirudapaksa oleh R sejak kelas 6 SD.

Sehari setelah dibawa ke Polrestabes Medan, penyidik pun melakukan penahanan. Polisi menjerat R dengan pasal berlapis. Kini, R akan menghabiskan hari-harinya di balik sel jeruji besi.

Atas perlakuannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, berkaitan dengan tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles