16 C
New York
Friday, May 31, 2024

Oknum Sekuriti PT Nusantara Hidrotama Dilaporkan ke Polres Taput, Diduga Halangi Tugas Wartawan

“Ngapain memvideo-video di sini? Kalau mau memvideo harus ada izin karena sudah aturan di perusahaan ini,” kata oknum sekuriti tersebut seperti disampaikan Harapan Sagala kepada Mistar.

Lanjut Harapan Sagala, saat itu dia dan sejumlah awak media lainnya mencoba menjelaskan kepada oknum sekuriti tersebut.

“Namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan dia membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik saya,” ungkap Sagala.

Menghindari konflik terjadi, Harapan dan beberapa awak media lainnya langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk membuat pengaduan terkaiot kejadian tersebut.

Baca Juga: Proyek PISEW Berbiaya Rp500 Juta di Desa Sibalaga Taput Terkesan Asal Jadi

Pengaduan Harapan Sagala tersebut telah diterima di Polres Taput dengan nomor: STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, terkait menghalang-halangi tugas pers.

Ia menyesalkan tindakan oknum sekuriti tersebut karena tugas pers telah dilindungi UU Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana bunyi pasal 18 ayat 1, “Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.

Harapan berharap, Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses pengaduan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI Sumut, ” tegasnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (21/9), membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Kita akan lidik terlebih dahulu,” ungkapnya. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles