Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Tujuh Anggota TNI Ikut Terlibat

Mistar.idSenin, 3 November 2025 21.48
journalist-avatar-top
oknum_polisi_ditangkap_karena_peras_warga_batam_rp_1_miliar_tujuh_anggota_tni_ikut_terlibat

Budianto Jauhari korban pemerasan yang mengaku anggota BNN saat ditemui setelah melapor ke Polisi Militer atas dugaan 7 TNI AD dan 1 polisi terlibat dalam pemerasan, Senin (3/11/2025). (Foto: Kompas.com)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap seorang warga Batam berbuntut panjang. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap Iptu TS, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan tersebut.

Korban, Budianto Jauhari, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya diperas oleh delapan orang bersenjata yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, belakangan terungkap, para pelaku terdiri dari tujuh oknum TNI dan satu anggota polisi aktif.

“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/11/2025) malam.

Diperiksa Propam, Terancam Dipecat

Zahwani menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak tegas siapa pun anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.

“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Termasuk pemberhentian tidak hormat bila terbukti bersalah,” ujarnya.

Iptu TS kini menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian tersebut.

Kronologi Pemerasan: Ngaku dari BNN, Todong Senjata, Minta Rp 1 Miliar

Peristiwa bermula pada Sabtu, 16 Oktober 2025, ketika delapan orang bersenjata mendatangi rumah Budianto Jauhari di kawasan Batam Kota. Mereka mengaku sebagai petugas BNN yang sedang melakukan penggerebekan kasus narkotika.

Salah satu pelaku menunjukkan plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diklaim sebagai barang bukti. Namun, korban menegaskan bahwa barang tersebut bukan miliknya.

Setelah tidak menemukan barang mencurigakan lain, para pelaku mengancam korban dan menuntut uang sebesar Rp 1 miliar. Dalam tekanan dan ancaman senjata, Budianto terpaksa menyerahkan uang Rp 300 juta sebagai cicilan pertama, hasil pinjaman dari keluarganya di Tangerang.

“Saya sudah jelaskan bahwa istri saya sedang hamil delapan bulan di lantai atas. Tapi mereka malah menodong dan meminta uang,” tutur Budianto kepada wartawan.

Keterlibatan Oknum TNI Juga Diselidiki

Kasus ini tidak hanya menyeret anggota polisi, tetapi juga oknum TNI. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya diduga anggota aktif militer.

“Beritanya sudah kami terima. Saat ini Pomdam XIX/Tuanku Tambusai sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota yang diduga terlibat,” ujar Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, Senin malam.

Penyelidikan kini dilakukan secara paralel oleh Polisi Militer dan Bid Propam Polda Kepri. Kedua institusi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan disiplin aparat penegak hukum.

Publik Desak Transparansi dan Reformasi Pengawasan Aparat

Kasus pemerasan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat Batam dan pegiat hukum. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa pandang bulu terhadap pelaku dari institusi mana pun.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap aparat. Masyarakat butuh jaminan hukum tidak tebang pilih,” ujar pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Rizky Rahmad.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN