Saturday, October 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Mengaku Wartawan di Dairi Diciduk Polisi, Diduga Minta Rp3 Juta untuk Hapus Berita

Mistar.idSabtu, 10 Oktober 2026 pukul 19.16 WIB
oknum_mengaku_wartawan_di_dairi_diciduk_polisi_diduga_minta_rp3_juta_untuk_hapus_berita

Ilustrasi: Kasus pemerasan. (foto: Artificial Intelligence/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial BN diciduk personel Polres Dairi setelah dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial PUES di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

BN ditangkap setelah PUES melaporkan dugaan tersebut ke Polres Dairi melalui laporan polisi nomor LP/B/387/IX/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan PUES dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana itu diketahui pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika BN mendatangi UPT SMP Negeri 1 Tigalingga pada 12 September 2026 untuk mengecek kegiatan revitalisasi sekolah yang dilaksanakan melalui program Revitalisasi Tahun 2026.

Sehari kemudian, BN menerbitkan berita berjudul "Rehap SMPN 1 Tigalingga Disorot, Kayu Lama Diduga Masih Dipakai". PUES mengaku tidak dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan.

Merasa khawatir pemberitaan itu berdampak terhadap pelaksanaan proyek, PUES kemudian menghubungi BN untuk menanyakan persoalan tersebut sekaligus mencari solusi.

Dalam komunikasi itu, menurut keterangan PUES, BN meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan agar berita tersebut dihapus dan persoalannya tidak dilaporkan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya PUES dan BN bertemu di salah satu kafe di Tigalingga pada Jumat (9/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PUES mengaku hanya memiliki uang Rp1,5 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada BN.

Merasa keberatan atas dugaan permintaan uang tersebut, PUES selanjutnya melaporkan BN ke Polres Dairi. Polisi kemudian mengamankan BN di wilayah Tigalingga.

Saat dikonfirmasi Mistar pada Sabtu (10/10/2026), pihak Humas Polres Dairi membenarkan bahwa BN telah ditahan di Polres Dairi untuk diproses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum BN dan pasal yang disangkakan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN