11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Nyolong 28 TBS PTPN IV, Kibo Terancam Lebaran di Balik Jeruji

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang warga inisial RHP alias Kibo ketar-ketir setelah diamankan personel Satreskrim Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi. Pria berusia 32 tahun itu diamankan atas dugaan melakukan pencurian 28 tandan buah sawit (TBS) milik PTPN IV Dolok Ilir.

RHP adalah penduduk Dusun IV, Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Semula dia ditangkap petugas Satuan Pengaman (Satpam) PTPN IV kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.

Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan, pihaknya sekarang telah mengamankan RHP alias Kibo.

“Pelaku sebelumnya diamankan pihak sekuriti perkebunan, kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Merawan,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Sabtu (23/4/22).

Baca Juga: Cegah Pencurian Sawit, Polres Sergai Bertemu Agen dan Penampung Sawit

Kibo, sambung dia, diamankan Satpam perkebunan pada hari hari Jumat (22/4/22) sekitar pukul 00.00 WIB di areal Afdeling III, Blok 98 AQ, Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, Desa Afdeling VI Dolok Ilir.

Dari penangkapan tersebut, juga disita barang bukti diduga hasil curian sebanyak 28 TBS seberat 690 Kg serta 2 buah egrek bergagang fiber sepanjang 6 meter yang dipergunakan RHP untuk mengegrek buah sawit dari pohonnya.

Setelah pihak perkebunan mengatakan, dari kasus itu telah dirugikan sekita Rp2.63.150 atas senilai 28 TBS tersebut.

Terduga pencurian berikut barang bukti telah diamankan di kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini belum diketahui nasib Kibo, apakah pria itu akan tertolong dari kebijakan Restorative Justice (RJ) Polri atau bakalan berlebaran di balik jerugi besi.(Naz/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles