23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Nenek Berusia 91 Tahun Datangi Polrestabes Medan Minta Anaknya Dipenjarakan

Medan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dialami Lempeh br Sinulingga warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Jalan Besar Gelugur Rimbun, Kutalimbaru, Deli Serdang, mandek ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasus penganiayaan terhadap wanita berusia 91 tahun tersebut sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu atau pada 13 April 2021. Bukti laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor: STTP/780/K/IV/2021.

Pihak yang dilaporkan atau yang menganiaya yaitu anak dan cucu korban sendiri. Anak korban adalah berinisial IG. Sedangkan cucu korban yakni EG dan JG.

Baca Juga:Selingkuh, Wanita Ini Larikan Pacar Putrinya Sendiri

Kuasa hukum korban, Johanes Sitanggang mengatakan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kasus tersebut masih dalam tahap konfrontir antara korban dengan terlapor.

“Sebelumnya penyidik sempat menyampaikan segera dilakukan perkara. Tapi sampai sekarang kasusnya masih mandek. Sudah 6 bulan lalu dilaporkan, tapi belum jelas status hukumnya naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujarnya saat mendampingi korban di Polrestabes Medan, Kamis (7/10/21) sore.

Johanes kemudian meminta penyidik yang menangani kasus kliennya bertindak profesional. “Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, sampaikan agar kita tahu mengambil langkah hukum selanjutnya. Penyidik jangan menggantung-gantung kasus ini dengan mengulur-ulur waktu,” tegasnya.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Satu Keluarga di Lau Kawar Akhirnya Berdamai

Johanes menjelaskan, penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh ketiga terlapor terjadi saat berada di rumah anak korban paling kecil di Jalan Dusun V Gelugur Rimbun PBTS Blok X, Lau Bakeri, Kutalimbaru. Motif penganiayaan karena persoalan tanah milik korban yang diduga ingin dikuasai IG.

Tanah tersebut merupakan lahan seluas 1,5 hektar di kawasan Lau Bakeri, Kutalimbaru. Tanah itu sudah dibagi-bagi oleh korban kepada anaknya yang berjumlah 4 orang, termasuk IG. Akan tetapi, diduga kuat IG merasa bagiannya kurang luas sehingga diduga mengambil lahan milik saudara kandungnya.

“Pada 12 April 2021, IG bersama EG dan JG mendatangi korban saat berada di rumah anaknya yang paling bungsu. Ketika itu, terjadi perseteruan dan kemudian IG memaksa ingin membawa korban tanpa alasan yang jelas. Korban lalu dianiaya oleh ketiga terlapor hingga mengalami luka-luka di bagian tangannya,” terang dia.

Keesokan harinya, korban ditemani ketiga anaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga Denpom I/5 Medan. Sebab, terlapor bernama JG merupakan anggota TNI aktif.

Baca Juga:Poldasu Ambil Alih Kasus Penganiayaan Kasir SPBU Cemara

“Korban sempat dirawat dan opname di Rumah Sakit Bina Kasih. Setelah sembuh menjalani perawatan, korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan,” katanya.

Dia menyebutkan, laporan korban di Denpom 1/5 Medan sudah diterima dan diproses, bahkan saat ini masuk ke ranah Otmil (Oditurat Militer) untuk menunggu persidangan.

“Anehnya, di Polrestabes Medan tidak sama tindak lanjut proses laporannya. Penyidik selalu meminta kita sabar. Makanya hari ini kami datang ke Kantor Polrestabes Medan untuk menanyakan kembali kejelasan laporan kasus itu,” sebutnya.

Sementara itu, korban mengaku sudah sangat kesal dan kecewa terhadap terlapor yang tak lain anak dan cucunya sendiri. Bahkan, korban menyatakan sempat menanyakan ke pengadilan apakah bisa memutuskan hubungan antara orang tua dengan anak. “Putus hubunganku sama dia. Tolong pak polisi penjarakan dia. Aku orangtuanya, disiksanya, diseretnya. Tangkap dan penjarakan dia, benar-benar durhaka dia,” pungkas korban. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles