18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Nekat Mencuri Mesin Molen, Pria ini Diborgol Polsek Rambutan

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Tersangka pencuri mesin molen dan selembar seng, Sal alias Tole (34) warga Jalan Dr Hamka Bajenis Tebing Tinggi diciduk Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T Samosir, Rabu (19/1/22) Sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Rambutan melalui Kasie Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/1/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.  Dikatakan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka Kamis (23/12/21). Akibat kejadian itu, korban, Wahyuli Lubis (54) warga Jalan KF Tandean Bajenis Tebing Tinggi yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan aksi pencurian itu pada Sabtu (19/1/22). “Pelaku menjebol dinding gudang bagian belakang terbuat dari seng dan kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 unit mesin molen.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jalan Dr Hamka Kecamatan Bajenis dan tanpa perlawanan pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Rambutan guna diperiksa lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa mesin molen dan seng. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles