21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Modus Rental, Warga Riau Gelapkan Mobil

Batu Bara, MISTAR.ID

Tiga tersangka penggelapan mobil dengan modus rental berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Polsek Indrapura

“Ada tiga laporan polisi yakni  kasus pencurian dan dua laporan kasus pengelapan, objeknya sama yakni Mobil dengan pelaku yang sama.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi didampingi Iptu Fahmi pada konferensi pers, Rabu (23/2/22) petang menjelaskan kejadian pada tanggal 4/2/22, sekitar 09.00 Wib tepatnya disalah satu hotel di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.

Baca juga:Pemko Medan Gelar Pelatihan Keterampilan di Kelurahan Rentan Rawan Pangan

Kasat mengatakan, pelaku pencurian mobil dilakukan Boyke Simanjuntak warga Riau. Sedangkan mobil tersebut digelapkan oleh pelaku yang sama, pada 9 Januari 2022 dan tanggal 25 Januari 2022. Pelaku Boyke Simanjuntak sudah melakukan tiga kali tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Modus yang dilakukan dia membawa mobil bersama supir dari Riau menuju Batu Bara dengan alasan bisnis minyak CPO. Selanjutnya korban ditinggalkan di hotel, dan kunci mobil yang terletak dimeja lalu dibawa lari oleh pelaku tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya,” sebut Kasat.

Dijelaskan Kasat, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Batu Bara sudah berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dan penggelapan, dengan menangkap pelaku di Pekanbaru Riau.

Baca juga:Oknum PNS Simalungun Dilaporkan Kasus Penggelapan, Modus Rental Mobil

“Pada penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan dua unit mobil yakni mobil avanza dan xenia serta ada satu mobil lagi masih dalam menyidikan. Jaringan pencurian dan penggelapan mobil ini bekerjasama dengan dua pelaku yang diamankan berinisial RM dan SL,  penduduk Tebing Tinggi. Jadi pelaku yang diamankan penduduk luar bukan warga Batu Bara,” jelasnya

Selain itu Satreskrim juga mengamankan tersangka kasus pencurian kabel yang diungkap Polsek Indrapura, yaitu kabel provibus sepanjang 5000 meter milik PT Prima Multi Terminal (PMT) di Kawasan Kuala Tanjung. Terkait kasus ini diamankan dua pelaku abang beradik yakni  J Tampubolon dan Rz Tampubolon. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles