10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Modus Beli Rokok, Warga Tebing Tinggi Nekat Bawa Kabur Septor

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria, Bembeng warga Kota Tebing Tinggi diamankan Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor (septor) milik korbannya Fauziah Hasibuan di kawasan Kampung Lalang, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Pondok Ringin, Kamis (1/6/23) sekira pukul 23.00 Wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menuturkan sebelumnya pelaku penipuan dan penggelapan ini sudah diamankan berinisial BH alias Harianto (25), warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Terlebih dahulu diamankan oleh saksi yakni Ahmad Said saat ketemu di Pondok Ringin dan langsung diserahkan ke Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus, Jumat (2/6/23).

Dijelaskannya, Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Korbannya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 1053  / XII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl 21 Desember 2022. Atas nama Fauziah Hasibuan (38) Warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kejadian itu berawal pada Rabu, 21 Desember 2022, sekira pukul 08.00 wib saksi atas nama Alvina Anggaini Hasibuan menelepon korban dan menyuruh untuk datang ke rumah kedua saksi (suami istri).

Baca juga : Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Untuk Bersinergi

Korban tiba di rumah keduanya lalu Ahmad Said menyebut kepada korban, sepeda motor miliknya dibawa lari Pelaku.

“Awalnya sewaktu saksi atas nama Ahmad Said bertemu dengan pelaku lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Setelah itu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Selanjutnya, di Kampung Lalang tepatnya di Pondok Ringin, saksi Ahmad Said warga Jalan Setia Budi Lk III Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi bertemu dengan pelaku inisial BH alias Bembeng.

Pelaku penggelapannya diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” tandas AKP Agus. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles