10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Modus Baru Curi Motor di Kawasan Fly Over Amplas, Ini Salah Satu Pelakunya

Medan, MISTAR.ID

Wan Riski Barus (25), warga Jalan Seksama, Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan mengatakan, Wan Riski ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2977 OH, dengan berpura-pura bertanya alamat.

Wan Riski ditangkap setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan SM Raja, Kamis (28/12/23) lalu.

Faidir mengungkapkan, Wan Riski tidak beraksi sendirian dalam pencurian itu. Namun, temannya berhasil melarikan diri dan kini jadi buronan.

Baca Juga: Picu Kemacetan, Lebih dari 12.000 Kendaraan Melintas dari Siantar Menuju Toba

“Dalam aksinya, seorang tersangka pura-pura bertanya kepada korban, seorang lagi mencuri sepeda motor korban,” kata Faidir, Selasa (2/1/24) siang.

Menurut Faidir, awalnya korban, Reza Aprianda (21), warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang hendak menjemput temannya di kawasan Simpang Amplas.

Reza kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion merah nomor polisi BK 2977 OH di bawah Fly Over Amplas, namun dia lupa mencabut kunci kontak.

Tak lama berselang, Wan Riski Barus mendatangi Reza lalu berpura-pura bertanya. Saat itulah, teman Wan Riski bernama Apik kemudian berhasil melarikan sepeda motoro sepeda motor Reza.

Baca Juga: Bocah Hanyut di Sungai Bingai Binjai Ditemukan Meninggal Dunia

Reza yang melihatnya motornya hendak dilarikan langsung berteriak hingga didengar petugas Polsek Patumbak yang tengah berpatroli di kawasan Amplas.

Dalam pengejaran itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Wan Riski bersama sepeda motor milik Reza. Namun, Apik berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Wan Riski dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles