10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miris, Ayah Tiri di Asahan Cabuli Anak Kembar Berusia 5 Tahun

Asahan, ASAHAN.ID

Dua bocah kembar yang masih berusia 5 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan dan mengawal tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Asahan.

“Korban anak-anak yang masih berusia 5 tahun. Mereka ini kembar. Jadi ada laporan ke kita yang saat ini masih kita dampingi,” kata Awaluddin, anggota KPAD Asahan saat dihubungi wartawan, Selasa (7/3/23).

Baca Juga:Polres Tapsel Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan di Paluta

Awalnya kasus ini terungkap ketika keluarga yang curiga melihat salah satu anak korban selalu merasa kesakitan bahkan menangis saat buang air kecil. Dari situ, si anak ditanyai mengapa hal tersebut terjadi dan menceritakan perlakuan ayah tirinya yang berinisial ES (56).

“Awalnya mengaku hanya kakaknya, ternyata setelah ditanyai adiknya juga dapat perlakuan yang sama. Kejadian sekitar seminggu yang lalu dan ternyata sudah sering,” kata Awaluddin.

Sementara pelaku yang tinggal di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Menurut keterangan keluarga, pelaku merupakan tipe orang yang tempramen dan pemabuk. Sedang pekerjaannya sendiri tidak jelas.

“Jadi sudah dilaporkan tanggal 28 Februari. Kita harapkan ini segera ditindaklanjuti karena dikhawatirkan pelaku lari karena dia sudah tau dilaporkan,” kata Awaluddin.

Diakuinya kasus kekerasan seksual yang diterima oleh KPAD berdasarkan laporan masyarakat sejak dua tahun terakhir selalu meningkat. Hal ini menunjukkan predator anak yang biasanya berasal dari orang terdekat selalu mengincar.

Baca Juga:Aktor Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini diketahui tinggal serumah dan baru satu setengah tahun menikah dengan ibu korban. Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan Ipda Rospida Nainggolan dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporannya. Itu masuk baru di tanggal 28 Februari kemarin,” kata Rospita.

Ia menambahkan, Polisi dalam peristiwa itu sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan korban. “Ini mau gelar perkara,” kata dia. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles