9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Miliki Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi dari Lokasi Berbeda

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria pelaku narkoba berinisial P (41) dan B (39) dari 2 lokasi berbeda di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Sabtu (1/7/23)

Hal ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/23) kepada wartawan.

“Benar dua orang pria telah diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/7/23) lalu,” terangnya.

Baca juga: Kurir Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk Di Padangsidimpuan

Pelaku pertama, diamankan petugas pada Sabtu (1/7/23) tidak jauh dari alamat tempat tinggalnya di Jalan Batubara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Bersama barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 1 (Satu) Unit Handphone.

Pelaku selanjutnya B (39) warga Dusun V Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia ditangkap petugas saat berada di Jalan Danau Maninjau, Gang Bengkel, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.

Dari penangkapan B pada Sabtu (1/7/23), petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram. Barang bukti lainnya 1 (satu) buah kotak Handphone, 1 (satu) buah dompet. 1 (satu) buah timbangan digital, dan sejumlah barang lainnya.

Baca juga: Hari Anti Narkoba, Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Sasaran Narkotika Tidak Mengenal Status

“Saat diinterogasi petugas, kedua pria tersebut mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka. Penangkapan terhadap keduanya tidak ada kaitannya dengan pengembangan kasus,” ungkap AKP Agus.

Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna diperiksa lebih lanjut.

“Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles