26 C
New York
Friday, May 24, 2024

Masih DPO, Dakwaan Terhadap Mantan Rektor UINSU akan Dibacakan 5 Oktober Mendatang

Medan, MISTAR.ID

Salah satu terdakwa kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), yaitu Saidurrahman hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dengan statusnya yang masih DPO, membuat dia tidak hadir di dalam 3 persidangan sebelumnya. Akhirnya pembacaan dakwaan terhadap mantan Rektor UIN SU itu ditunda. Sebab, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Saidurrahman.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, JPU mengatakan bahwa terdakwa Saidurrahman masih belum tertangkap sampai saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun masih terus melakukan pemburuan terhadap Saidurrahman.

“(Dakwaan terhadap Saidurrahman) belum (dibacakan). Tanggal 5 Oktober 2023 nanti dibaca,” ujar Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Jumat (29/9/23).

Baca Juga : Kasus Wajib Ma’had UIN SU, Hakim Tolak Sidang In Absentia Saidurrahman

Dikatakan Fauzan, dakwaan terhadap terdakwa Saidurrahman akan tetap dibacakan pada Kamis (5/10/23) mendatang, apabila terdakwa masih juga belum tertangkap. “Wallahu a’lam (hanya Allah yang tahu). Kalau dapat ya disidangkan biasa, kalau belum dapat juga ya absentia (dengan ketidakhadiran),” tandasnya.

Diketahui, Saidurrahman sudah hampir 2 bulan menjadi buronan Kejari Medan alias DPO. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2023 lalu, Saidurrahman mangkir dari panggilan Kejari Medan untuk dilakukan penahanan.

Sampai saat ini kasus korupsi yang sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Saidurrahman belum juga tertangkap ataupun menyerahkan diri. Sementara, dua rekannya yaitu Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah dilakukan penahanan dan saat ini keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles