6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mahasiswa Pemilik 2,71 Gram Sabu Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR. ID

Terdakwa Yoseph Barus yang merupakan mahasiswa diadili secara virtual karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7,21 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane hadirkan dua saksi dari kepolisian. Dalam persidangan yang diketuai Martua Sagala, saksi menerangkan, pihaknya melakukan penggerebekan yang mengamankan sebanyak lima orang. Atas penggerebekan itu
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,21 gram.

“Ditemukan satu buah plastik ukuran sedang, satu buah plastik ukuran besar, dan 8 klip berisikan sabu. Seluruh barang bukti dengan total 7,21 gram,” ucapnya.

Baca juga: 20 Alumni dan Mahasiswa USU Positif Narkoba, Wagubsu: Sangat Mengkhawatirkan

Dalam penggrebekan tersebut, dilakukan bersama tentara dan aparat desa. Fakta menarik dikatakan saksi polisi, bahwa terdakwa berstatus mahasiswa. “Terdakwa merupakan seorang mahasiswa yang mulia,” kata saksi polisi yang mengenakan kaos berwarna hitam.

Mendengar hal itu, majelis hakim pun sontak terkejut. Lalu hakim bertanya darimana barang haram itu didapatkan olehnya. “Dipakai yang mulia,”akui Junandra.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, saksi J Pelawi, Berlin Sihombing, Kenan Sitorus, Johansyah Putra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan diduga ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.

Sesampai di lokasi yang dimaksud, para saksi melakukan pengamatan dan sekira pukul 15.00 WIB, para saksi langsung masuk ke sebuah rumah dan membuka kamar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar.

Baca juga: Polda Sumut Komitmen Awasi Pelajar dan Mahasiswa Antisipasi Peredaran Narkoba

“Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya di hadapan
terdakwa duduk,” kata JPU.

Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp100 ribu di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa. Kemudian saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut.

Disebutkan, terdakwa mendapatkan sabu dari Sitepu (DPO) tersebut tanpa seizin dari pihak berwenang. Keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah milik terdakwa Junandra Yoseph Barus. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles