22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Lagi, Seorang Warga Simalungun Ditangkap karena Miliki Ganja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ronni Parlagutan Sitanggang (29) warga Huta Gurgur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun ini ditangkap Satnarkoba Polres
Pematangsiantar karena miliki dua paket narkotika jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Ronni Parlagutan diamankan petugas pada Kamis (14/4/22) malam, dari Jalan Saribu Dolok, Kelurahan
Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Awalnya petugas mendapat informasi kalau Ronni Parlagutan ada membawa narkoba di Jalan Saribu Dolok, lalu personel mengejarnya dan berhasil mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (17/4/22).

Baca juga: Pemilik Ganja Ditangkap dari Kedai Tuak di Karo

Setelah diamankan dari tepian jalan Saribu Dolok, petugas Satnarkoba pun melakukan penggeledahan dan temukan 2 paket narkoba jenis ganja dengan brutto 82,65 gram dari dalam tas yang dibawa pelaku.

Lanjut AKP Rusdi Ahya kembali, sebelum diamankan petugas Satnarkoba, pelaku sempat terlihat petugas membuang tas berisi dua paket ganja yang dibawanya tersebut ke parit
pinggiran Jalan Saribu Dolok. Oleh petugas, tas tersebut dipungut dan diketahui tas itu berisi ganja. “Pelaku mengakui kepemilikan narkoba jenis ganja yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Saat dilakukan pengembangan terhadap D tidak ditemukan,” katanya.

Hingga kini, pelaku bersama barang narkoba jenis ganja yang dibawanya tersebut berada di Polres Pematangsiantar. Ronni Parlagutan turut juga diperiksa petugas guna
dilakukan proses hukum atas perbuatannya yang melawan hukum. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles