22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Putra yang merupakan kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg asal Aceh dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra 5 PN Medan. Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Maria Tarigan.

Hal-hal yang memberatkan, disebutkan Maria, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama (narkoba).

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara

“Hal-hal yang meringankan tidak ada (nihil),” tegas Jaksa Maria.

Kemudian, Maria pun membacakan poin tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Putra. Tak tanggung-tanggung, JPU menuntut dengan pidana mati terhadap terdakwa.

Related Articles

Latest Articles