14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kriminolog: Orang Tua yang Menutupi Kasus Cabul Anak Bisa Dipidana

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial A di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih bergulir di Polres Simalungun.

Pasca adanya kabar bahwa korban dan terduga pelaku cabul melakukan perdamaian dan fakta terbarunya, ada dugaan orang tua korban menutup-nutupi kasus cabul tersebut hingga kini sulit diungkap oleh pihak kepolisian. Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan orang tua korban ikut tersandung kasus hukum lantaran diduga menutup-nutupi kasus cabul yang menimpa anaknya.

Demikian disampaikan Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi Dr Redyanto Sidi terkait kasus dugaan cabul yang dilakukan oknum kepsek. “Kalau ada unsur kesengajaan dari orang tua, dan Polisi bisa mengejarnya (menangkapnya). Karena sengaja menutup-nutupi kasusnya. Padahal kasus ini perlu didalami dan secara hukum dapat dimungkinkan serta dipersalahkan atas si anak yang menjadi korban akibat kelalaian orang tua,” ujar Kriminolog Redyanto Sidi, Sabtu (17/4/21).

Menurut Redyanto Sidi, kasus dugaan pencabulan tersebut bukanlah merupakan delik aduan yang mana ketika ada perdamaian antara korban dan pelaku dan kasusnya terhenti begitu saja. “Kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga kalau ada pun perdamaian tidak serta merta menghentikan proses hukum atau proses perkara yang sedang berjalan,” ucapnya kembali.

Redyanto Sidi meminta Polres Simalungun yang menangani kasus ini agar mendalami dan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Perkara ini adalah perkara yang menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu untuk mendapatkan edukasi yang benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sekadar diketahui, informasi terbaru yang diperoleh dari Nita Damanik selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun menyampaikan, bahwa korban pencabulan oknum Kepsek di Tanah telah dibawa pergi orang tua perempuan ke Pekanbaru.

“Kami dapat informasi bahwa si anak yang menjadi korban pencabulan sudah dibawa pergi lagi sama orang tua perempuannya. Informasi yang kami dapat, anak itu dibawa ke Pekanbaru. Cuma kami belum tahu di mana posisinya,” kata Nita singkat ketika dihubungi, Sabtu (17/4/21).

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menerima laporan dugaan kasus cabul yang dilalukan oleh oknum Kepsek berinisial A di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LAP) Siantar – Simalungun ke Polres Simalungun dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo. “Benar laporannya sudah masuk ke kita. Jadi laporan dari LPA yang masuk ke kita atas dasar arahan dari LPA Sumut yang mana menyarankan LPA Siantar – Simalungun agar membuat laporan ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Rachmat Ariwibowo, akhir Maret 2021 lalu.

Dalam kasus ini, sebagai pelapor yakni Ida Halanita Damanik yang diketahui sebagai Ketua LAP Siantar – Simalungun. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles