15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Keterangan Saksi Ahli Makin Menguak Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan  adalah Indra Jaya Pandia dan Irwanta Sembiring dari Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara, sedangkan seorang lagi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni, Bakti Ginting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, ditemui usai persidangan mengatakan, keterangan dan kesaksian para ahli makin memperjelas bobroknya konstruksi galvanis.

Baca Juga: Kejari Pematang Siantar Siap Kembangkan Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

“Ahli ini semacam menegaskan bahwa dari sisi teknis dan dari sisi uji laboratorium, kemudian dari pengetahuannya sebagai ahli semakin menegaskan apa yang dijelaskan oleh saksi fakta,” jelasnya kepada Mistar, Selasa (1/8/2023).

Keterangan ahli di persidangan, lanjut Symon, sejalan dengan kesaksian sejumlah saksi fakta yang telah diperiksa sebelumnya.

“Dari sisi uji investigasi lapangan yang dilakukan oleh ahli menegaskan itu. Jadi sinkron dia antara keterangan saksi-saksi dengan ahli yang kita hadirkan,” katanya.

Lanjut Symon, kesesuaian itu terlihat dari beberapa elemen pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Saksi (fakta) mengatakan tidak rapat persiapan pelaksanaan kontrak hingga adendum tidak dilakukan justifikasi teknis, inikan menjelaskan bahwa akhirnya dari serangkaian proses dari pelaksanaan pekerjaan ini yang tidak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Related Articles

Latest Articles