5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ketegaran Rita Sitorus, Divonis 2 Tahun Gelapkan Uang Sewa Ruko Warisan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Suasana ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, dengan agenda pembacaan vonis Rita Sitorus tampak berbeda dengan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung, pada Selasa (9/1/24) itu dikawal sejumlah petugas polisi dan ditonton sedikitnya 5 orang Jaksa.

Rita didakwa menggelapkan uang sewa ruko warisan almarhum suaminya, Bitner Ambarita yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Ia dilaporkan anak tirinya, Eryta Ambarita.

Baca juga:Gelapkan Motor, Warga Batu Bara Ditangkap Saat Tidur

Majelis Hakim PN Pematang Siantar yang diketuai Nasfi Firdaus menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa. Hakim berpendapat, Rita secara sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Nasfi mempersilahkan Penasihat Hukum Rita mengajukan banding. “Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Nasfi.

Usai mendengar vonis tersebut, Rita dengan tegar melangkah ke tempat duduk pengunjung. Satu persatu keluarga ia sambangi sambil sesekali memeluk.

Ketika sejumlah keluarga memberikan semangat dan menangis, Rita tak setetes pun menitihkan air mata. Ia dengan percaya diri melangkah keluar ruang persidangan hingga menuju mobil tahanan. Dengan memakai baju warga binaan, ia sesekali melambaikan tangan ke arah keluarganya.

Baca juga:Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Portibi Paluta Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Yermia Ambarita, salah seorang anak Rita menyampaikan keberatan mereka terhadap vonis yang dijatuhkan kepada ibunya. Yermia mengaku, kecewa karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang mereka ajukan.

Selain itu pihak keluarga, lanjut Yermia juga menyertakan surat dari Polda Jambi dan Polres Batubara yang menyatakan jika pelapor, Eryta Ambarita berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penggelapan.

“Tentunya kita pasti banding terhadap putusan ini. Kita juga akan menindaklanjuti laporan (terhadap pelopor) di Polres Batubara dan Polda Jambi,” ujarnya usai persidangan. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles