12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kendalikan Sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Napi Dituntut Mati

Medan, MISTAR.ID

Khalif Raja Bin Sudasri, seorang napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dituntut mati oleh Penuntut Umum Nurhayati Ulfa dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan, Selasa (24/8/21).

Dalam tuntutan tersebut, dari fakta yang terungkap, terdakwa ikut mengendalikan peredaran sabu yang dikirim dari Aceh. Selain itu, lima terdakwa lainnya yang ikut dalam peredaran sabu sebanyak 52,6 kg tersebut dalam penuntutan terpisah juga dituntut mati. Kelimanya yakni Andika Fiezza Siregar, Dudiet Hary Utomo, Fadilla Fasha, Syarudi, dan Hendrikal.

Dimana dalam perkara ini setelah pihak Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada kelima terdakwa di kawasan Perumahan Meher Palace Nomor 8D Kelurahan, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Baca Juga:Terlibat Jaringan Narkoba, Napi Lapas Tanjunggusta Kembali Disidangkan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Khalik Raja adalah merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di LapasTanjung Gusta Medan yang telah berkeinginan untuk melakukan peredaran gelap narkotika di bawah pengendaliannya, maka untuk mempermudah pelaksanaannya perlu beberapa orang yang akan ditunjuk sebagai kurir

Sementara Heri (DPO) yang ditugasi untuk menerima penyerahan sabu-sabu dari pihak lain. Sedangkan selaku penyedia sabu-sabu yakni Jek (DPO) yang serah terimanya dilakukan di daerah Aceh Tamiang.

Baca Juga:220 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Siantar Telah Direhabilitasi Narkotika

Berikutnya barang haram itu dipindahkan selanjutnya mengangkutnya dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan untuk diserahkan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Khalif Raja. Tak lama berselang sepakterjang terdakwa tercium oleh polisi dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung melakukan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dimana menemukan 50 bungkus berisi serbuk kristal dengan jumlah berat seluruhnya kurang 52,6 kg. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles