17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kenalan Lewat MiChat, Pria Ini Mengaku Anggota TNI dan Larikan Sepeda Motor

Binjai, MISTAR.ID

Kenal lewat aplikasi MiChat, seorang pria berinisial MI alias Iqbal (27), melarikan satu unit sepeda motor pasangannya yang baru dikenal. Bahkan, pelaku ini sempat mengaku anggota TNI yang bertugas di Aceh. “Kejadian ini bermula korban berinisial SF (24) berkenalan dengan MI melalui aplikasi MiChat, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp,” kata Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede, Sabtu (16/4/22).

Selanjutnya si pelaku mengajak korban bertemu di depan Binjai Super Mall (BSM). Kemudian korban datang dengan mengendarai Honda Scoopy. Usai bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Durian, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca Juga:Ngaku Aparat Kok Malah Larikan Sepeda Motor

Selain itu kata Pardede, korban juga mengajak si pelaku keluar dari rumah untuk membeli nasi bungkus. Setelah selesai membeli nasi, pelaku mengajak korban untuk singgah ke Indomaret yang berada di jalan Soekarno Km 19 untuk membeli susu. “Sesampai di Indomaret, dimana pelaku menyuruh korban masuk ke dalam dengan memberikan uang untuk membeli susu. Selesai berbelanja, korban keluar dan melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa lari si pelaku,” jelas Pardede.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Binjai Timur dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur. Kemudian Ipda Alex Pasaribu bersama anggota Opsnal berkordinasi dengan anggota Provos TNI Yon Arhanudse Binjai. “Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di Jalan Soekarno Hatta Binjai, tepatnya di belakang Ex Army Cafe, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur,” ungkap Pardede.

Baca Juga:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Larikan Sepeda Motor Petugas Kebersihan Kota Medan

Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya bukan anggota TNI, namun dirinya hanya ingin menjual sepeda motor tersebut seharga Rp4.000.000 melalui marketplace yang ada di Facebook. “Bahwa si pelaku diketahui warga Jalan Kawat IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini pelaku kita tahan di Mapolsek Binjai Timur, atas perbuatannya kita jerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,” pungkasnya.(dana/hm15)

Related Articles

Latest Articles