20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kejatisu Segera Kirimkan Panggilan Ketiga Mantan Kakanwil Kemenag Sumut

Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Pidana khusus Kejatisu segera mengirimkan panggilan ketiga terhadap mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ihwan Zulhami tersangka dugaan kasus suap jabatan mantan Plt Kandepag Madina Zainal Arifin.
“Dalam waktu dekat, Tim Penyidik Kejatisu segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap Ihwan,”sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Minggu (31/01/21), melalui sambungan telephon selulernya.
 
Untuk saat ini Tim Pidsus bersama Ahli keuangan negara sedang meneliti berkas dari penyidik. Terkait dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) di depan kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, mendesak agar menahan Ihwan Zulhami, pada Senin 25 Januari 2021, lalu.
Dalam orasinya, Ketua Umum JMM Fahrul Rozi Harahap mengatakan, penahan Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin sebagai tersangka sangat pantas dilakukan, mengingat masih adanya calon yang bisa dijadikan tersangka lainnya.
“Sangat pantas Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin untuk ditahan, ini menjadi langkah keberhasilan bagi Kejatisu dalam tindakan objektif pemberantasan korupsi. Karena sangat dimungkinkan lagi bisa ditetapkan seorang tersangka lainnya, apalagi dalam kasus suap jabatan ini antara Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin tidak berjumpa langsung,” tegas Fahrul Rozi.
Fahrul juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Kejatisu untuk mengembangkan kasus suap jabatan dan dugaan korupsi lainnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles