15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pencurian Lewat RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dan pencurian lewat restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif, Selasa (12/9/2023).

Kedua perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui RJ setelah dilakukan ekspose (penyingkapan perkara). Hal tersebut pun berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, menyebut sejak Januari hingga September 2023, Kejatisu sudah menghentikan 94 perkara lewat RJ.

Baca Juga: Sidang Majelis Syuro Tentukan Dukungan PKS Terhadap Anies-Cak Imin

“Termasuk 2 perkara yang disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan Kejari Asahan,” katanya kepada Mistar via seluler, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskan Yos, perkara dari Kejari Dairi dengan tersangka bernama Lidya Tarihoran melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) dan perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Suparmin melanggar Pasal 111 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dua perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya. Artinya, di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” jelasnya.

Penghentian penuntutan lewat RJ ini, sambung Yos, lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Rumah Warga di Sergai Hangus Terbakar, 4 Orang Berhasil Menyelamatkan Diri

“Serta, pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Proses penghentian penuntutan 2 perkara tersebut, lanjut Yos, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Antara tersangka dan korban sudah saling sepakat untuk berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, serta tidak ada dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles