29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kejatisu Berhasil Lakukan Keadilan Restorative Sebanyak 22 Perkara

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH menegaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) efektif diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Sumatera Utara.

“Sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, selesai tanpa ke meja hijau,” sebut Kejati Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Selasa (02/11/21).

Dikatakan Yos, sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, penerapan di Sumut tercatat sebanyak 22 perkara.

Baca juga:Polsek Balige Kedepankan Restorative Justice Tangani Pengaduan Masyarakat

“RJ ini efektif, karena persyaratan dalam RJ itu perdamaian antara kedua belah pihak, antara korban dengan terdakwa.  Intinya di situ perdamaian. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum cuma menjembatani saja, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak, memungkinkan, artinya mereka sepakat, kita lakukan ,” ujarnya.

Sebut Yos, penerapan RJ diperuntukkan bagi tindak pidana ringan tertentu, sesuai dengan persyaratan.

“Penerapan ini berlaku bagi tersangka baru dan pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ujarnya.

Lanjut Yos, bahwa Kajatisu, IBN  Wiswantanu, meminta kepada seluruh jajaran melaksanakan RJ dengan respon yang cepat mulai Kejari, Kejati dan Kejagung.

“Dimana tidak semua perkara harus dibawa ke Pengadilan dikarenakan juga banyaknya perkara Pidum yang sedang ditangani dan jika semua perkara dilimpahkan ke pengadilan maka akan terjadi Over Kapasitas ketika tujuanya memenjarakan. Dengan diselesaikan melalui RJ berarti kita sudah berkontrubusi dalam mengguranggi anggaran dan mengatasi masalah over kapasitas,” ujarnya.

Adapun perkara yang diselesaikan diantaranya, perkara lalulintas, perlindungan anak, KDRT, penganiayaan ringan, UU ITE dan UU perkebunan.

Baca juga:Polri Watch Setuju Restorative Justice

Kemudian, peraturan tersebut menegaskan perlunya nurani dan kepekaan agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Adapun tata cara perdamaian sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, diantaranya yaitu Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka,  dan upaya perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Kejaksaan kecuali karena kondisi atau keadaan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles