16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kejatisu Akui Sudah Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Mafia Tanah Atek

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengaku sudah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat/sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, dengan tersangka Adil Anwar (AA) alias Atek (73), dari Polda Sumatera Utara.

“Tadi sudah saya cek, berkasnya tahap I sudah masuk,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Mistar, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. “Jaksa tinggal menunggu tahap II,” kata dia.

Baca juga: Soal Berkas Mafia Tanah Atek, Kasi Penkum: Kita Cek Dulu

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.

Baca juga: Berkas Atek Mafia Tanah Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Sumut sendiri sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka inipun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (Saut/hm21).

Related Articles

Latest Articles