Kasus Pungli dan Pemukulan di Jalinsum Dairi, Diduga Libatkan Pengguna Narkoba

Para tersangka inisial SS 27 tahun, SP 47, dan S 26 tahun diamankan dan ditahan di RTP Polres Dairi, Sidikalang, Senin (26/5/2025). (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Aksi pungutan liar (pungli) dan pemukulan terhadap warga Aceh yang melintas di jalan longsor kawasan Jalan Lintas Sumatera Tigalingga–Kuta Bulu, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, menuai perhatian serius.
Pihak keluarga korban meminta Kepolisian Resor (Polres) Dairi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas karena para pelaku diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Permintaan mengusut hingga tuntas itu disampaikan pelapor, Angga Suzefri ketika dikonfirmasi Mistar via whatsapp, Senin (26/5/2025).
"Kami keluarga sebagai korban atas kasus tersebut meminta polisi mengusut sampai tuntas, kami tidak mau berdamai," ujarnya.
Angga juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalani tes urine oleh penyidik, namun hasilnya belum diumumkan ke publik.
“Pagi itu sudah dilakukan pemeriksaan urine oleh pihak kepolisian terhadap pelaku. Akan tetapi, kami belum tahu siapa saja yang positif. Silakan konfirmasi langsung ke Polres Dairi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Angga menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Dairi, khususnya Kasat Reskrim dan KBO Reskrim yang langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan.
“Kami juga berterima kasih kepada rekan media dan berharap agar kasus ini terus dikawal hingga tuntas,” katanya.
Kronologi: Pungli Berujung Pemukulan
Angga menguraikan, insiden terjadi, pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan alternatif Simpang Kemiri Kutaimbaru, Kecamatan Tanah Pinem.
Saat itu, korban dan keluarganya yang sedang dalam perjalanan dari Aceh Tenggara menuju Aceh Selatan melalui Sidikalang, terpaksa mengambil jalur alternatif karena adanya longsor.
Namun di tengah perjalanan, mereka mendapati jalan di palang portal sekelompok pria tak dikenal. Saat diminta membayar uang sebesar Rp50.000, padahal sebelumnya hanya Rp20.000, terjadi keributan.
Abang si Angga, yakni Fitra Wijaya hendak memberikan uang, salah satu pria justru langsung memukulnya. Sehingga Angga turun membantu, tapi malah dikeroyok sekitar lima orang menggunakan batu dan bambu. Para pelaku datang dari pos yang ada di sekitar.
"Melihat kejadian itu, ibu kami Aminah berusia 60 tahun datang melerai, namun ikut jadi korban pemukulan dan mengalami luka memar. Kemudian kami pergi untuk melaporkan peristiwa ke Polres Dairi." kata Angga.
Melalui siaran pers resmi, Satreskrim Polres Dairi berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku kekerasan yang terjadi di lokasi kejadian pada Sabtu (24/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, menyatakan ketiganya adalah warga sekitar yang memaksa pengendara membayar saat melewati jalur longsor.
Tersangka yang diamankan adalah berinisial SS 27 tahun, SP 47, dan S 26 tahun. Mereka melakukan pengeroyokan kepada korban berinisial AS 31 tahun, dan A 62 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 406 jo Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan. (manru/hm27)