19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Penipuan Mantan Manager PT BAS, Korban Dijanjikan Keuntungan Proyek di Siantar

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara penipuan sebesar Rp550 juta dengan terdakwa Mantan Manajer PT Buana Aceh Sejahtera (BAS), Irno yang berlangsung secara online diruang Cakra 7, Selasa (09/11/21).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya menyebutkan bahwa korban Handrianto alias Ko Asiong sebagai pemilik PT Buana Aceh Sejahtera yang bergerak dalam bidang pembuatan Interior mendapat penawaran ada empat proyek di Pemko Pematangsiantar senilai Rp772.910.000,-.

Masih dalam dakwaan tersebut, untuk menyakinkan korban yang merupakan pimpinannya tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono Komp Amari No.991 Kecamatan Medan Sunggal, mengenalkan Iswanto kepada korban, agar lebih menyakin maka dijanjikan keuntungan.

Baca juga:Dihukum Tipu Atasan, Oknum Polisi Kembali Dihukum Karena Miliki Senjata Api Tanpa Izin

Penawaran proyek ditawarkan oleh Irno kepada Ko Asiong sekitar Oktober 2018, untuk menyakinkan korban, maka terdakwa memperkenalkan Iswanto sebagai pemilik proyek dari Pemko Pematangsiantar.

“Selain itu bila berinvestasi selama tiga bulan segera mendapatkan keuntungan dengan sistem pembagian sebesar 30 persen,” ucap penuntut umum.

Kemudian menindaklanjuti perjanjian investasi maka korban melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Lindawaty yang merupakan istri terdakwa sebanyak 8 kali senilai Rp550 juta yang berlangsung dari September hingga Oktober 2018 lalu.

Selain uang yang diberikan, terdakwa juga meminta barang meubel dalam proyek pengadaan interior tersebut.

Tapi setelah berjalan tiga bulan, saat korban melakukan penagihan terdakwa berkilah menunggu pencairan serta menjanjikan sejumlah proyek PL di Pematangsiantar. Namun hingga 30 Juni 2020, belum juga realisasi termasuk menghubungi nomor hp terdakwa dan Iswanto, di mana saat dihubungi sudah tidak aktif atau di blokir.

Bahkan ketika melakukan pengecekan ke Pemko Pematangsiantar tidak ada proyek seperti yang disampaikan Irno kepada dirinya, kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.

Baca juga:Menantu Anggota DPRD Siantar Disidangkan, Tipu Mertua Hingga Rp63 Miliar Lebih

Usai pembacaan dakwaan, Sunardi selaku tim penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.

Setelah itu, Majelis Hakim memerintah penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. Pada perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378KUHP atau subsidair Pasal 372KUHP.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles