Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pengeroyokan saat Menghadiri Acara Duka, Berujung Damai di Sergai

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 09.09
kasus_pengeroyokan_saat_menghadiri_acara_duka_berujung_damai_di_sergai

Pelapor dan terlapor yang telah melakukan perdamaian. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Jumat, 3 Januari 2025 lalu, berujung damai.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor berlangsung di kediaman pelapor di Jalan Kedelai, Lingkungan I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (6/5/2025).

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, yang aktif mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

Perdamaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak melalui Restorative Justice itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (8/5/2025).

"Pelapor membuat permohonan pencabutan laporan untuk meminta kepada Kapolres agar tidak dilanjutkan ke proses pengadilan atau dihentikan proses penyidikannya," ujarnya.

Zulfan menjelaskan, Sumihar Situngkir selaku pelapor menyampaikan kejadian terkait pengeroyokan terhadap kedua anaknya serta adiknya telah selesai dengan berdamai secara kekeluargaan.

"Pelapor menegaskan, dengan ini telah berdamai secara kekeluargaan dan saling maaf memaafkan dengan pihak terlapor, kemudian dengan jelas pelapor mengatakan mencabut laporan tersebut," tuturnya.

Keluarga korban, kata Zulfan, juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Sergai yang telah sigap menemukan titik terang permasalahan, tanpa memberatkan kedua belah pihak melalui Restorative Justice.

Kronologi Kasus Pengeroyokan

Peristiwa bermula, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Sumihar Situngkir dan keluarganya menghadiri acara adat kematian keluarga di Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, dua anak pelapor, ARS (23 tahun) dan TS (15 tahun), mendatangi Sumihar dalam keadaan terluka.

TS terlihat menangis dengan luka gores berdarah di pipi kiri, sementara ARS mengalami luka serius di telapak tangan.

Setelah mendengar penjelasan anak-anaknya yang mengaku dikeroyok, Sumihar segera keluar rumah dan melihat keributan di lokasi sekitar 10 meter dari rumah duka.

Ia mendapati adiknya, Bambang Herianto Situngkir, juga menjadi korban pemukulan oleh warga sekitar.

Menurut keterangan, insiden ini berawal dari perselisihan kecil saat anak-anak bermain. Salah paham terjadi saat TS bermain dengan anak-anak keluarga setempat.

Suara tangisan itu membuat terlapor Rimbun Saragih marah dan melakukan pemukulan terhadap TS, dan pemukulan ikut dilakukan Samson Saragih

Atas kejadian tersebut, Sumihar melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Beringin. Namun, berkat mediasi oleh pihak kepolisian, permasalahan berhasil diselesaikan secara damai. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES