15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kasus Pencemaran Nama Istri Kombes, Terdakwa Akui Medsos Cara Terakhir Tagih Utang

Medan, MISTAR.ID

Febi Nur Amelia terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media Instagram (IG) memilih menagih utang melalui media sosial (IG) kepada Fitriani Manurung, yang merupakan seorang istri Kombes Pol Ilsarudin, karena sudah capek menagih utang selama tiga tahun.

Utang tersebut terhitung dari 2016-2019, namun tidak pernah dibayarkan. Akhirnya terdakwa menagih utang tersebut melalui media Instagram sebagai jalan terakhir agar Fitriani mau membayar hutangnya.

“Bukannya dibayar, malahan ketika ditagih utang sebesar Rp70 juta justru mengelak dengan dalih tidak pernah memimjam uang. Sedangkan bukti transferan itu ada, dimana suami saya menstranfer uang kepada Kombes Pol Ilsaruddin,” ucap Febi saat dimintai keteranganya sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V PN Medan, Selasa (9/6/20) di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara yang dihadiri JPU Randi.

Baca Juga:Jaksa Tolak Eksepsi Febi Terdakwa Kasus Pencemaran Tagih Hutang Melalui IG

Ia memaparkan, mengenal Fitriani karena sama-sama menjadi anggota IWAPI. Fitriani yang akrab disapa Bunda itu menawarkan penjualan masker untuk wajah.

Awalnya dari bisnis tersebut kemudian terjalinlah komunikasi dengan baik. Bahkan bukan ia dan Fitriani saja yang berteman akan tetapi juga para suami.

Diakuinya tidak menyangka kalau Fitriani dan suami akan ingkar janji. Nah sewaktu hendak meminjam uang, Fitriani meneleponnya dengan menyebutkan kalau posisinya berada di Plaza Indonesia.

“Waktu itu Bunda Fitri nelepon agar ia menstransfer uang ke rekening dengan dalih untuk membelikan tas kepada salah seorang keluarga petinggi Polri di Jakarta. Selanjutnya ia meminta suami mentransfer sejumlah uang kepada Kombes Pol Ilsaruddin yang merupakan suami Fitriani,”ujarnya.

Baca Juga:Sidang Lanjutan ‘Tagih Hutang’, Ahli: Seharusnya Terdakwa Lapor Polisi

Menyikapi pertanyaan Hakim Anggota Sapril Batubara, dengan postingan itu, selain ingin menagih utang apakah ada keinginan terdakwa untuk menjatuhkan karakter Fitriani yang dikabarkan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2020?

Menjawab itu terdakwa menyatakan tidak bermaksud untuk sampai menjatuh karakter seseorang.

Soal pencalonan, ia tahu saat menyaksikan tayangan di salah satu televisi swasta. Namun intinya ia menagih utang saat memposting yang bersangkutan telah mendaftar calon ia tidak tahu.

Diungkapkannya, ia memang sangat membutuhkan uang itu untuk menambah modal usahanya.

“Tapi kalau Bunda (Fitriani, red) tidak bisa bayar ya sudahlah. Kalau memang tak mampu bayar, ya tinggal ngomong dan bertemu saja. Kan nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk mengikhlasannya,”ucap Febi.

Saat ditanyakan jaksa kenapa terdakwa tidak melapor ke polisi atau membuat gugatan perdata ke pengadilan, menjawab itu Febi mengatakan ia lebih menempuh jalur kekeluargaan saja. Bahkan suaminya pun menelepon dan Whatsapp kepada suaminya Bunda, namun tidak direspon.

Baca Juga:Sidang Pencemaran Tagih Utang Melalui IG, Jaksa Randi: Kehadiran KBP IL Tunggu Izin Pimpinan Polri.

Di depan majelis hakim ia juga mengungkapkan, ternyata bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban Fitriani. Beberapa temannya juga mengalami hal yang sama dengan dirinya. Bahkan lebih besar jumlahnya.

Masih dalam persidangan tersebut, seyogya menghadirkan Kombes Pol Ilsarudin, akan tetapi karena kondisi Covid 19 dan pemberlakuan PSBB, maka penuntut umum merasa cukup untuk kesaksian.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan dengan menghadirkam saksi meringankan serta barang bukti transfer ke Kombes Isarudin.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles