Kasus Korupsi Dana Desa Pasar Baru di Sergai Berpotensi Muncul Tersangka Baru

Tersangka S (tengah) saat dimunculkan ke hadapan publik. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Hasan Afif Muhammad, menyatakan hingga saat ini pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasar Baru masih mengarah kepada terdakwa tunggal berinisial S, mantan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Namun, Hasan menegaskan proses hukum bersifat dinamis. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila di kemudian hari ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain.
“Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya berlangsung pada 27 November 2025 ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi 4 Desember 2025 karena kondisi banjir yang menghambat akses menuju rutan dan pengadilan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Sebelumnya, penetapan S sebagai tersangka sekaligus terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi DD dan BUMDes di Desa Pasar Baru memunculkan sorotan publik. Sejumlah pihak menilai mustahil dugaan penyimpangan tersebut dilakukan seorang diri.
Kejari Sergai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan Supriadi, Kepala Desa Pasar Baru periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian negara sebesar Rp214.308.634.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad dan Kasipidsus Aguinaldo Marbun, sebelumnya menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap S karena ia masih menjalani masa pemidanaan atas perkara berbeda.
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan penggunaan dana BUMDes Tahun 2022, pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta SILPA tunai APBDes 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa. (hm24)
BERITA TERPOPULER
























