Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Pasar Baru Sergai Disorot

Tersangka S (baju merah) saat diamankan tim Kejari Sergai. (foto: dok/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan mantan kades Pasar Baru Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial S sebagai tersangka menjadi sorotan.
Tokoh masyarakat Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan menyoroti atas tersangka tunggal yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sergai.
Menurutnya, Dana BUMdes telah dikucurkan dari Desa merupakan dana hibah dari Desa. Untuk itu, penanggung jawab penuh adalah Direktur BUMdes. Terkait penggunaan dana desa, menurutnya, itu juga merupakan hak penuh bendahara desa.
"Jadi apakah dalam kasus ini hanya tersangka tunggal?, Karena kami anggap ini ada ikut bendahara menandatangani dan juga ada keterlibatan Direktur BUMdes. Jadi kami minta Kejari Serdang Bedagai terbuka dalam menangani kasus ini," katanya, Jumat (28/11/2025).
Menanggapi itu, Kasi Intel Kejari Sergai saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum merespons.
Sebelumnya, Kejari Sergai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan tersangka Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 sampai dengan 2024 berinisial S dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.308.634.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




















